TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyambut baik penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Membalas cuitan akun Twitter Sekretariat Presiden, Fadli Zon menilai langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut tepat.
Ia pun meminta agar pembahasan semua klaster di dalam RUU Cipta Kerja ini ditunda.
Menurutnya, pemerintah harus fokus dulu menangani penyebaran virus corona yang lebih mendesak.
"Nah ini baru langkah yg tepat. Kalau perlu RUU Cipta Kerja ini dicabut saja dulu. Fokus hadapi Covid-19," tulisnya dalam akun Twitter @fadlizon, Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya, politisi Gerindra ini juga membalas cuitan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN yakni Said Didu, yang menanyakan soal klaster dalam RUU Cipta Kerja yang bermasalah.
"Apakah hanya cluster ketenagakerjaan yg memang banyak masalah?" tulis Said Didu dalam akun @msaid_didu, Jumat.
Fadli Zon membalas pertanyaan tersebut dengan menyebut, semua klaster dalam RUU Cipta Kerja banyak masalah.
"Banyak masalahnya," balasnya, Sabtu (25/4/2020).
Kata Fraksi Gerindra
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf RUU Cipta Kerja harus menyesuaikan dengan situasi pandemi corona yang saat ini tengah dihadapi.
"Pasca-Covid-19 tatatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan," kata Obon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19, artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai," lanjutnya.
Ia menegaskan, RUU Cipta Kerja tidak mesti segera diselesaikan, sebab saat ini ada situasi yang lebih mendesak untuk ditangani.
"Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19," jelas Obon.
Penjelasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).
Baca: PKB, Demokrat, dan PKS Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda
Baca: Mudhofir Khamid: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Sudah Tepat
Baca: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo
Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan RUU tersebut.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas presiden.
Banyak Desakan Minta Tunda Klaster Ketenagakerjaan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, banyak pihak yang mendesak penundaan klaster ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda, Arief Poyuono: Kangmas Jokowi dan Mbak Puan Mau Dengar Kaum Buruh
Baca: Puan Minta Baleg Tunda Bahas Pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Selain itu, kaum buruh juga butuh waktu lebih untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law tersebut.
"Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan."
"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Tsarina Maharani)