Di sisi lain, Hinca mengapresiasi sikap pemerintah yang mendengarkan suara Demokrat dan rakyat, khususnya kalangan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.
PKS
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan merupakan langkah yang bagus, tetapi yang bermasalah bukan hanya pada klaster tersebut saja.
Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS juga meminta pemerintah dan DPR menunda semua klaster yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Masih banyak hal yang bermasalah di klaster lain, jadi tidak cukup hanya menunda klaster ketenagakerjaan," ujarnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini tidak tepat karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus corona.
Pengumuman Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).
Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Baca: DPR Bisa Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Jalan
Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar
Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan RUU tersebut.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas presiden.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)