TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun Sitti dipecat dari posisi Komisioner KPAI karena pernyataannya yang dianggap melanggar empat pinsip kode etik KPAI.
Pemberhentian Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?
Baca: Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI
Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.
Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI. I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.
Baca: Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI
Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres
Baca: Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?
"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.
"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."