"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.
4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty
Sehingga, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan, setidaknya terdapat empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty.
I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Baca: Diusulkan Dipecat dari KPAI karena Ucapan Renang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty:Kesalahan Kategori Apa
Baca: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang
Baca: Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Tunda Usulan KPAI soal Pemecatan Dirinya
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
Kedua yakni pelanggaran prinsip kepantasan,
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Baca: Sembuh Corona, Menhub Budi Karya Mulai Ikuti Rapat Kabinet dengan Presiden Jokowi
Baca: Bantah Selalu Kritik Jokowi, Haikal Hassan Singgung Penanganan Corona: Yang Buruk Tak Bisa Ditutupi
Baca: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.
Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ihsanuddin)