News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitti Hikmawatty Diberhentikan dari KPAI

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty resmi dipecat

TRIBUNNEWS.COM -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty resmi dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat menjadi kontroversional lantaran menyatakan perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis.

Pemberhentian secara tak hormat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama pada Senin, (27/4/2020).

Dikatakan Setya seperti yang dikutip dari Kompas.com, pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti saat berada di Pemda Banyumas Senin (9/9/2019). (Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati)
 

Berdasarkan keterangan Setya, Keppres tersebut telah ditandatangani langsung oleh Jokowi.

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul (Sitty Hikmawatty telah diberhentikan secara tidak hormat)," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Klausul pertama Keppres tersebut berbunyi:

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini