TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty resmi dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat menjadi kontroversional lantaran menyatakan perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis.
Pemberhentian secara tak hormat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama pada Senin, (27/4/2020).
Berdasarkan keterangan Setya, Keppres tersebut telah ditandatangani langsung oleh Jokowi.
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul (Sitty Hikmawatty telah diberhentikan secara tidak hormat)," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Klausul pertama Keppres tersebut berbunyi:
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."