"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo.
BERITA REKOMENDASI