TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono turut menyoroti terkait adanya izin transportasi umum untuk beroperasi kembali.
Hariadi menuturkan hal ini justru akan sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Dibukanya akses transportasi umum di tengah pandemi Covid-19, sama halnya dengan membuka kesempatan masyarakat untuk saling berinteraksi.
Pernyataan ini disampaikan Hariadi dalam program Kabar Petang yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2020).
Hariadi mengingatkan kembali terkait virus yang tengah dihadapi seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia saat ini.
"Saya akan mengajak kita semua berfikir kembali siapa musuh kita ini, yaitu Covid-19, di mana Sifat dari Covid-19 ini bisa menular dari orang ke orang melalui droplet atau percikan ludah," ujarnya.
"Sehingga satu di antara syarat dalam memutus rantai penularan adalah menjaga jarak berupa physical distancing," imbuh Hariadi.
"Apapun upayanya, itu mengurangi dari efektifitas menjaga jarak tadi, maka akan berisiko (terhadap penularan Covid-19)," sambungnya.
Lebih lanjut Hariadi menyinggung terkait angka penularan Covid-19 di Indonesia yang masih terus bertambah di setiap harinya.
"Saya melihat apa yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah penambahan kasus positif masih terjadi, jadi kita masih berurusan dengan tingginya angka," kata Hariadi.
Oleh karena itu, adanya kebijakan yang mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali akan membuat adanya kontak langsung antar manusia.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah memberikan izin bagi semua moda transportasi untuk beroperasi kembali pada Kamis (7/5/2020).
Baca: Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub
Baca: Kata Pengamat Aturan Mudik dan Kebijakan Transportasi Membingungkan
"Sehingga kalau sekarang kita membuka keran untuk transportasi umum, berarti kita membuka kesempatan orang berkontak satu sama lain," tegasnya.
"Padahal peraturan mengatakan pengecualiannya adalah untuk barang dan orang yang bekerja berhubungan dengan upaya penanganan Covid-19, di luar itu tidak boleh bergerak," jelasnya.