Kemudian jika konteksnya angkutan umum, Hariadi mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan penyaringan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa tersebut.
"Itu konotasinya angkutan umum, bagaimana pemerintah bisa menyaring umum ini siapa, apakah dia naik kendaraan umum dalam upaya ini atau yang lain," ungkapnya.
Hariadi meminta masyarakat dan pemerintah dapat menyepakati terkapit pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Organda DKI Kritik Menhub soal Pengoperasian Transportasi Umum: Hanya Pikirkan Segi Komersial Saja
Baca: Pernyataan Menhub Soal Pelonggaran Sektor Transportasi Seharusnya Dilihat Secara Jernih
Sebab jika di tengah pandemi ini masih terjadi interaksi masyarakat yang tinggi, maka PSBB ini harus dipertanyakan.
"Saya tetap beranggapan bahwa kita tetap harus menyepakati pengertian PSBB," ujarnya.
"Karena dengan membuka itu (operasi transportasi umum), maka Skala Besarnya jadi di pertanyakan, karena orang tetap berinteraksi," sambung Hariadi.
"Sekarang saja dalam kasus PSBB pasar masih ramai, lalu lintas masih ramai, ditambah kendaraan umum dibuka," tegasnya.
"Saya agak meragukan apakah pemerintah mampu menyaring pengguna kendaraan umum nanti adalah orang yang bertugas dalam penanganan Covid," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, maka kuncinya ada dua yakni kedisiplinan yang tinggi serta penengakan hukum jelas.
"Menurut saya kuncinya hanya kedisiplinan dan law enforcement (penegakan hukum)," kata Hariadi.
Tanpa dua hal itu kata Hariadi maka pergerakan manusia masih akan masif, sehingga penularan tetap berlangsung.
"Padahal target kita adalah memutus rantai penularan," ujarnya.
"Dan cara itu bisa terwujud dengan kita tidak melakukan perjalanan, tidak melakukan kontak, tidak melakukan kumpul bersama," tegas Hariadi.
Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian