News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Umum Beroperasi, Ahli Epidemologi Sebut Berisiko: Buka Kesempatan Orang Saling Kontak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono

Pemerintah telah memeberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah berlakunya pembatasan kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan sebagian masyarakat diperbolehkan untuk  bepergian .

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

Baca: Fraksi PAN: Kaji Ulang Pelonggaran Izin Operasional Sektor Transportasi

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

Baca: Legislator Minta Pemerintah Tegas dan Konsisten Larang Mudik

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini