News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS! Pemerintah Akhirnya Tunda Izin Kedatangan 500 TKA dari China

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh melakukan aksi damai pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018 di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya, buruh menolak untuk mendapatkan upah murah dengan menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan menolak tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia dengan tuntutan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden No 20/2018 tentang TKA. Para buruh juga meminta pemerintah menurunkan harga sembako, tarif dasar listrik, dan harga BBM. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, untuk saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara. TKA baru akan diperbolehkan masuk kelak jika situasi membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, hari Senin (11/5/2020).

Pernyataan ini disampaikan terkait rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. 

Dini Purwono menyatakan, sejauh ini TKA asal Tiongkok itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

Baca: BNPB Endus Ada Perusahaan Travel Tawarkan Jasa, Menjaring Pemudik Pulang Kampung

Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Jika instalasi selesai, smelter ini akan bisa menyerap tigaribu tenaga kerja lokal.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer pengetahuan dan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar. 

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," ujarnya.

Yasonna Jangan Takut ke Luhut

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak takut dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini