Kronologi Kasus di Bali
Sementara itu Kepala Polsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta membenarkan peristiwa remaja dililit ular piton tersebut.
Nyoman Suparta mengungkapkan ular tersebut memiliki panjang 1,5 meter.
Ular tersebut baru ditangkap korban bernama Gusti Ngurah Bagus Permana (16).
Rencananya, korban hendak membawa pulang ular tersebut dan dipelihara.
"Korban memang dikenal sering menangkap ular lalu memeliharanya," kata Nyoman Suparta saat dihubungi, Kamis (21/5/2020) siang.
Baca: Wuhan Secara Resmi Larang Konsumsi Hewan Liar
Kemudian sekira pukul 11.00 WITA, korban mengendarai motor dengan tangan kiri memegang kepala ular.
Sementara badan ular dililitkan di leher.
Sesampainya di TKP di Jalan Kresna, korban tiba-tiba berhenti dan langsung terjatuh dengan leher terlilit ular.
Nyoman Suparta mengungkapkan, hahkan saat itu ujung ekor ular sudah masuk ke lubang hidung.
Sedangkan kepala ular berada di selangkangan korban.
Untungnya lokasi kejadian berada di pinggir jalan raya yang ramai.
Warga yang mengetahui pun langsung berdatangan dan membantu korban.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)