News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan New Normal Perkantoran: Jarak Antar-pegawai Semeter hingga Hapus Shift Malam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki masa new normal setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) nantinya.

Seperti di Jabodetabek, hanya perusahaan di 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB.

Namun, menurut pemerintah, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Baca: Anies Baswedan Ajak Warga Disiplin: Perpanjangan PSBB Ditentukan oleh Perilaku Kita

Baca: New Normal, Personel TNI-Polri akan Awasi Protokol Kesehatan di 1.800 Objek Tempat

Baca: Mal di DKI Jakarta Buka Lagi 5 Juni, Grand Indonesia Mulai 8 Juni

“Untuk itu, pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” ujar Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, seperti dikutip situs Kemenkes.

Menkes menekankan, dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi.

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan Covid-19 di dunia usaha.

Menkes kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci yaitu:

A. Selama PSBB bagi tempat kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini