TRIBUNNEWS.COM - Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan.
Melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/5/2020).
Baca: Antisipasi Terjadinya Gelombang Kedua setelah New Normal Diterapkan, Ini Saran Pakar Epidemiologi
Viza menuturkan, new normal tidak termasuk ke dalam suatu kebijakan.
New normal memiliki definisi sebagai suatu situasi yang terjadi dari sebuah proses.
Sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri mulai kapan new normal akan berlaku atau terjadi.
Seperti yang diketahui, di mana pemerintah berencana akan menerapkan new normal per Senin (1/6/2020).
Pemerintah menetapkan ada sebanyak empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota yang akan menerapkan new normal.
Yakni seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat.
Padahal menurut Viza, new normal harus berdasarkan pada kesepakatan dari masyarakat.
"New normal sendiri bukanlah sebuah kebijakan, new normal itu adalah sebuah situasi yang terjadi dari sebuah proses," terang Viza.
"Artinya kita tidak bisa mengatakan new normal kita mulai sejak 1 Juni, misalnya seperti itu."
"Karena ini sebuah proses di mana harus disepakati secara langsung atau tidak oleh masyarakat," tambahnya.
Baca: Memasuki New Normal, Notaris Butuh Adaptasi dan Dukungan Regulasi dari Pemerintah
Baca: Anggota DPR Nilai Pesantren Perlu Perhatian Khusus dari Pemerintah di Masa New Normal
Kemudian dalam kesempatan itu, Viza menyampaikan kritiknya terkait penerapan new normal.