TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan atau Ruslan Buton dipolisikan dan berujung pada penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan pasca viralnya video berisi rekaman suara dirinya yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.
"Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.
"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Baca: Kabar Baik! Akan Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN, Polri, dan TNI yang Lebih Besar dari THR
Diberitakan sebelumnya Ruslan Buton yang juga pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi.
Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Baca: Kemungkinan Liverpool Angkat Trofi Liga Inggris di Luar Anfield
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.