TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 ini yaitu bisa menarik kembali uang setoran pelunasan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengungkapkan dana setoran awal akan diurus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran
Sementara dana setoran pelunasan keberangkatan haji tidak akan dikelola oleh BPKH.
Keputusan ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.
Di mana sebelumnya setoran pelunasan harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji satu bulan sebelum keberangkatan gelombang pertama.
"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah," terang Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.
"Dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," lanjutnya.
Dana haji sejak 2018 lalu sudah dipegang dan diatur oleh BPKH sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018.
Peraturan itu mengenai pelaksanaaan dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 yang membahas mengenai pengelolaan keuangan haji.
Bahkan Kemenag sendiri sudah tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan biaya.
Baca: Pastikan Dana Calon Jamaah Haji Aman, Ali Ngabalin: Saya Yakin Tak Ada yang Ingin Tarik Uangnya
Baca: Curhatan Calon Jamaah Haji yang Telah Setor Rp 340 Juta: Ibadah Itu Intinya Ada Sabarnya Juga
Terlebih mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Tidak hanya itu, dalam keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini Kemenag juga memberikan alternatif lain bagi calon jemaah.
Dimana calon jemaah bisa meminta kembali dana setoran pelunasan biaya haji.