Namun, Kemenag menyampaikan hanya dana setoran pelunasan, bukan setoran awal.
Apabila calon jemaah meminta kembali setoran awal itu berarti juga membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.
Dalam kesempatan itu, Nizar menjelaskan cara bagi para calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.
Penarikan setoran pelunasan bisa dilakukan melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota tempat mendaftar.
Nantinya kantor Kemenag tersebut yang akan melanjutkan proses ke bagian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baru setelah itu pihak pusat yang akan meminta kepada BPKH untuk mengirim uang calon jemaah.
Sistematikanya, BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar
Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
Kemudian bank tersebut akan mentransfer dana setoran pelunasan langsung ke rekening calon jemaah.
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS)," jelas Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.
"Agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," tambahnya.
Dalam siaran pers juga disebutkan tercatat ada 198.765 calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan biaya haji.
Jumlah tersebut terbagi di 13 embarkasi yang ada di seluruh Indonesia.
Yakni ada Aceh sebanyak 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, dan Banjarmasin 5.495 jemaah.
Lalu embarkasi Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah, dan Jakarta-Pondok Gede 23.529 jemaah.