Pada prinsipnya penyelenggara pemilu harus menjamin hak memilih dan hak dipilih warga negara.
Untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ada prasyarat yang diperhatikan yaitu protokol kesehatan.
"Ada prasyarat yaitu manakala kepentingan untuk pencegahan covid juga terjamin. Artinya protokol kesehatan diterapkan secara ketat bagi penyelenggara maupun pemilih. Ada standar protokol kesehatan. Nanti kalau tidak diikuti, dipenuhi menjadi bagian pelanggaran administrasi dari penyelanggara," katanya.
BERITA REKOMENDASI