Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 500 pemilih akan menggunakan hak pilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ini merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Rabu (3/6/2020).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Pilkada serentak 2020.
Di data DP4 disebutkan 105.396.460 jiwa calon pemilih, dengan jumlah laki-laki 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa.
Baca: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Belum Umumkan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan skema pemilihan di TPS yang akan digunakan 500 orang untuk menyalurkan hak suara.
"KPU sudah menyiapkan surat ke KPU Prov dan Kabupaten/Kota untuk desain rancangan TPS sebagaimana yang disepakati maksimal 500. Hasil konsep segera dilaporkan ke KPU RI," kata dia, pada saat diskusi Webinar "Mengawal Demokrasi di Tengah Pandemik, Menakar Kesiapan Pilkada Serentak 2020", Jumat (5/6/2020).
Baca: Kecanduan Gelar, Gelandang Juara Dunia Ingin Persembahkan Trofi Liga Champions untuk Juventus
Menurut dia, jumlah pemilih di TPS merupakan parameter. Pihaknya sempat menawarkan dua metode pemungutan suara yang didasarkan pada alokasi anggaran.
Model pertama terkait jumlah pemilih 800 orang per TPS. Sedangkan pilihan kedua 500 orang per TPS.
"Kesimpulan disepakat 500 (pemilih,-red) per TPS. Dengan bagaimana pengelolaan yang baik dimaknai memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Untuk menerapkan protokol kesehatan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Dalam rangka mengadopsi protokol kesehatan, kami rapat dengan Kementerian Kesehatan. Untuk berkoordinasi dan dapat masukan bagaimana standar kesehatan dituangkan dalam tata kelola pelaksanaan pilkada," katanya.
Pentingnya Pemetaan Wilayah Terdampak Covid-19 Sebelum Gelar Tahapan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar pada saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Untuk itu diperlukan pemetaan wilayah mana saja yang terdampak virus tersebut.