Sebelum berangkat kerja, Andri dan Reynalfi diminta untuk membayarkan uang sejumlah Rp 50 juta.
Uang tersebut guna pembuatan dokumen seperti paspor dan buku pelaut yang memang harus dimiliki oleh ABK.
Dari Rp 50 juta, oleh badan pelatihan Andri dan Reynalfi disisakan sebesar Rp 5 juta.
Mereka akan dinaikkan pesawat menuju Singapura dan dari sana mereka baru akan bekerja.
Awalnya Andri dan Reynalfi sudah ragu soal keberangkatan ini.
Baca: Kemenlu Akui Banyak ABK WNI Bekerja di Luar Negeri Tidak Terdata
"Mereka diminta Rp 50 juta itu meliputi, pembuatan dokumen seperti paspor, buku pelaut yang bisa dimiliki ABK," tutur Kombes Arie.
"Setelah dibuat dokumen itu, disisihkan Rp 5 juta oleh pelaku dan diterima korban," ucapnya.
Setelah sampai di Singapura, dua ABK WNI ini sudah ditunggu oleh seseorang dan diarahkan menuju mobil.
Tak tahu dibawa ke mana, Andri dan Reynalfi tiba di pelabuhan dan langsung diperintahkan naik ke sebuah kapal.
Hingga akhirnya mereka berlayar, kemudian bekerja selama tujuh hari, dan sampai memutuskan untuk melarikan diri.
Andri dan Reynalfi diketahui terjun dari kapal ikan berbendera China itu ketika melintas di Selat Malaka.
Dengan menggunakan life jacket atau pelampung mereka terombang ambing selama tujuh jam.
Sebelumnya, mereka sempat berenang dengan kemampuan seadanya sampai ditemukan oleh nelayan.
Berada di tengah laut, Andri dan Reynalfi sudah pasrah dengan kehidupan mereka.