Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.
Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
Apabila, Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca: Pemerintah Sebut Uji Spesimen Virus Corona Sudah Bisa 15.000 Per Hari
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.