Dalam keadaan sedang susah seperti ini justru mereka berpotensi kehilangan paket datanya (uang pribadinya).
Andri juga mengungkapkan ada celah hukum di kartu prakerja ini, termasuk dugaan unsur tindak pidana korupsi.
"Hanya saja saat ini ada Perpu yang ‘luar biasa’ itu yang membuat tidak bisa diperiksa secara hukum."
"Karena itu sebagai praktisi hukum, saya tidak pernah setuju ada aturan apalagi UU yang memberikan kekebalan atau impunitas, rawan abuse of power," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana)
BERITA REKOMENDASI