Tak berhenti disitu, Masinton juga membandingkan kasus Novel dengan kasus lain yang dialami prajurit, kepolisian hingga TNI.
"Apakah perhatian presiden, pemerintah terhadap prajurit kepolisian, TNI yang juga mengalami insiden, bahkan ada yang gugur ketika melaksanakan tugas negara apakah perhatiannya sama seperti Novel? Tidak," tegas Masinton.
Untuk itu, Masinton mengatakan, presiden tidak perlu ditarik-tarik lagi dalam kasus Novel ini.
"Artinya kita tidak lagi perlu menarik-narik presiden ke dalam ranah proses peradilan ini."
"Presiden fokus yang lain, ini biarkan. Nggak mungkin presiden boleh mengintervensi ini."
Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya
"Kita tidak boleh menarik-narik presiden untuk mengintervensi satu proses hukum," papar Masinton.
Oleh karena itu, Masinton mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebab, lanjut dia, presiden dalam konteks yudisial dan pertimbangan sebagai kepala negara yang memberikan hak amnesty, abolisi dan segala macamnya tidak boleh mengintervensi proses peradilan.
"Maka menarik presiden ke ranah ini saya kira menjadi lebay," tandasnya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)