8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi (SMA)
Umum:
- Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.
- Membuka web ppdbjatim.net, kemudian memilih kota sesuai dengan SMA pilihan pertama yang akan dituju.
- Melakukan pendaftaran dengan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1 dan tanggal lahir.
- Memilih sekolah yang akan dituju sesuai dengan ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah.
- Mengunduh bukti pendaftaran pada menu Unduh Bukti.
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi SMA berdasarkan urutan Jarak Domisili Terdekat, Usia calon peserta didik yang lebih tua, dan Waktu Pendaftaran.
Inklusi:
- Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.
- Membuka web ppdbjatim.net, kemudian memilih kota sesuai dengan SMA pilihan pertama yang akan dituju.