News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Link Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020, Jalur Zonasi Dibuka Senin 22 Juni 2020, Berikut Tata Caranya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2020, Jalur Zonasi Dibuka Senin 22 Juni 2020, Berikut Tata Caranya.

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk jalur zonasi jenjang SMA telah dibuka.

Pendaftaran PPDB tahap kedua Jalur Zonasi ini dibuka mulai Senin, 22 Juni 2020.

Bagi peserta yang ingin mendaftar dapat mengakses laman ppdbjatim.net.

Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.

Nantinya, pendaftaran akan berakhir pada 24 Juni 2020, pukul 13.59 WIB.

Sementara pengumuman hasil seleksi disampaikan pada 25 Juni 2020, pukul 01.00 WIB

Pendaftaran PPDB Jatim 2020. (ppdbjatim.net)

Berikut mengenai Jalur Zonasi, dilansir Tribunnews.com dari ppdbjatim.net:

1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.

2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.

3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.

4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.

5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Pantau di Laman jateng.siap-ppdb.com

Baca: Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini