- Sekolah Kerja Sama.
- Sekolah Indonesia di luar negeri.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah berasrama.
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
- Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)