- Melakukan pendaftaran dengan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1 dan tanggal lahir.
- Memilih sekolah yang akan dituju sesuai dengan ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah.
- Mengunduh bukti pendaftaran pada menu Unduh Bukti.
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi SMA berdasarkan urutan Jarak Domisili Terdekat, Usia calon peserta didik yang lebih tua, dan Waktu Pendaftaran.
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap I (Online Tentative)
- Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
- Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
Tahap II (Online)
- Jalur Zonasi (SMA).
Tahap III (Online)
- Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
- Jalur Reguler (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.