Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye juga dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum.
Namun, metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.
Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
"Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," tegas Arief.
Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas
ruang terbuka.
"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan setempat," ujarnya.
Layanana Hak Pilih OPD dan PDP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6/2020).
Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
Namun dengan adanya persetujuan saksi dan pengawas pemilihan lapangan (PPL) atau pengawas TPS.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," ujar Arief, Senin (22/6/2020).
Seperti halnya pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, pelayanan penggunaan hak pilih bagi ODP dan PDP dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.