TRIBUNNEWS.COM - Muncul petisi online meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan kasus pelecehan yang terjadi pada sejumlah anak-anak di Indonesia.
Petisi tersebut dicanangkan oleh Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum anak-anak korban pencabulan di sebuah rumah ibadah di Depok, Jawa Barat.
Dalam petisi yang dimuat di laman change.org tersebut, Tigor memohon agar Jokowi turut mendorong penuntasan kasus ini secara maksimal.
Jokowi dan masyarakat Indonesia dimohon untuk berpihak pada korban serta membantu perjuangan para korban menghapuskan kejahatan seksual.
"Alasan membuat petisi ini adalah untuk mendorong penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Tigor kepada Tribunnews.comĀ melalui pesan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Baca: Siswi SMP di Lamteng Korban Pencabulan Ayah Tiri Selalu Mendapatkan Ancaman Dipukuli dan Diusir
Tigor menyebut angka korban dan kejadian kejahatan seksual terhadap anak terus melonjak.
"Kondisi ini menunjukkan pelaku merasa aman melakukan kejahatannya," ujar Tigor.
Menurut Tigor, hingga saat ini hukuman bagi pelaku pelecehan seksual masih ringan,
"Ini yang membuat kejahatan seksual terus meningkat. Untuk itu kami, meminta bapak presiden menegaskan kepada kepolisian agar menuntut tuntas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menghukum seberat-beratnya pelakunya," ungkapnya.
Selain itu Tigor Juga mendorong pemerintah melakukan pertolongan kepada korban dan melindungi para korban.
"Secara dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Depok ini kami meminta perhatian dan keterlibatan bapak Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepolisian RI membongkar tuntas kasus di Depok ini," ungkapnya.
Baca: Bocah 9 Tahun jadi Korban Pencabulan Remaja 19 Tahun, Pelaku Habis Pesta Miras
Diketahui, pada akhir Mei 2020 lalu terbongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di sebuah rumah ibadah di Depok, Jawa Barat.
"Sudah ada dua anak yang menjadi korban yang melaporkan ke Polres Depok kekerasan seksual yang dialaminya dari tersangka SPM (42 tahun)," ungkap Tigor.
Sampai hari ini, lanjut Tigor, sudah ada 21 orang anak korban yang melapor kepada tim pendamping korban.