Sedangkan SPM merupakan pembina kegiatan itu selama bertahun-tahun.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya bebenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Adapun polisi menjerat SPM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.
Tersangka tampak sering memangku dan memeluk anak-anak di bawah naungannya.
Hal tersebut dipandang sebagai sesuatu yang kurang wajar.
Tim investigasi pun dibentuk pihak internal gereja.
Para pengurus gereja mengundang orangtua-orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tersebut, meminta mereka agar menanyakan apakah putra-putri mereka jadi korban pelecehan seksual.
Pihak Gereja Jamin Pendampingan
Sementara itu Pastor Paroki Gereja Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat, Yosep Sirilus Natet menjamin pihak gereja akan selalu mendampingi anak-anak maupun keluarga yang menjadi korban pencabulan oleh SPM.
Dikutip dari Kompas.com, SPM diduga sudah mulai melancarkan aksinya sejak 2006.
"Untuk perlindungan, kami tetap bekerja sama dengan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Kami memang akan membantu memulihkan si anak dari apa yang mungkin menjadi, seperti trauma yang berimbas kepada sesuatu yang tidak kita inginkan," jelas Natet saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/6/2020).
Natet berujar, pendampingan serta rehabilitasi tidak hanya akan menyasar anak-anak yang menjadi korban pencabulan oleh SPM, melainkan juga orangtua mereka.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)