Dikutip dari Surya.co.id, bagi peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tak perlu mendaftar ulang dari awal ketika mendaftar di gelombang keempat.
Peserta tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar 16 April 2020 lalu menjelaskan, pendaftaran bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya.
Airlangga mengatakan, bagi yang lolos verifikasi tahap ketiga tapi tak lolos sebagai anggota tak perlu registrasi ulang jika hendak mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
"Bagi 1.878.026 yang belum ikut di dalam batch pertama ini, ini nanti tidak perlu mendaftar ulang," kata Airlangga.
Syarat Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut persyaratan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Ada beberapa tahapan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, diantaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Cara Daftar Akun Prakerja.go.id
Berikut cara daftar akun, dikutip Tribunnews dari tayangan Instagram @prakerja.go.id:
- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan Anda memiliki nomor telepon dan email aktif.