TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kini kembali mencuat ke publik.
Hal itu buntut ditariknya RUU PKS dari program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang bahkan menyebut alasannya karena pembahasannya sulit.
Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Dian Novita, turut menanggapi hal tersebut.
Dinov, sapaanya, mengaku kecewa lantaran RUU PKS ikut menjadi RUU yang ditarik dari Prolegnas 2020.
Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan
Tak tinggal diam, Dinov turut serta mengonfirmasi kebenaran mengenai hal tersebut.
Rupanya, beberapa anggota legislatif yang bersama-sama memperjuangkan RUU PKS membenarkannya.
"Memang katanya ada usulan RUU PKS diserahkan ke Baleg, tapi kalau saya mengikuti rapat Baleg tadi siang (Kamis, 2 Juli 2020)."
"Komisi VIII mengusulkan RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas dan akan dibahas kembali di 2021," ungkap Dinov kepada Tribunnews, melalui Zoom Meeting, Kamis (2/7/2020) malam.
Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?
Meski ada rasa kecewa, Dinov akan terus memantau perkembangan draf RUU PKS di 2021.
"Memang ada rasa kekecewaan, kita menyayangkan kenapa RUU PKS yang harus dikorbankan."
"Tapi daripada berlarut, kita pantau lagi 2021 harus masuk daftar Prolegnas 2021 dan memastikan segera ada drafnya," tambah Dinov.
Lebih lanjut, dia juga membeberkan sederet alasan mengapa RUU PKS harus benar-benar disahkan.
Terlebih, angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya.
Baca: RUU PKS Ditarik dengan Alasan Sulit Dibahas, Ernest Prakasa: Kalau Mau Gampang Jangan jadi DPR, Pak!