Menurutnya, RW dendam dengan perlakuan pihak keamanan hotel tersebut karena sempat dihalangi saat ingin bertemu pacarnya yang baru dikenalnya di media sosial.
Letda RW kembali datang bersama teman-temannya ke Hotel Mercure Batavia yang menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Dia datang langsung memaksa masuk dan langsung dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
Karena kesal, Letda RW sempat menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas. Dia masuk ke hotel melalui pintu belakang usai menembak.
Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Baca: 2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Baca: Danpuspom TNI Ungkap Letda RW Mabuk Ketika Membunuh Babinsa Tambora
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW.
Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
Lantas, Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.
Dan Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Letda RW dan dua rekannya dari TNI telah ditangkap dan ditahan di Pus POM TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka diproses sesuai ketentuan hukum militer.
Kerap Melanggar
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk. Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Baca: Puspomad Periksa 9 Saksi dan Amankan 1 Butir Proyektil Terkait Kasus Penusukan Babinsa di Tambora
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Babinsa Tambora Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan. Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (tribun network/kompas.com/igm/coz)