TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa bekerja sama dengan sejumlah orang dalam membobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Kasus yang membuat Maria menjadi buron selama 17 tahun ini melibatkan pejabat dan staf BNI, serta menyeret petinggi Polri.
Sebelum Maria ditangkap pada 2019 lalu, para pelaku pembobolan Bank BNI lainnya telah lebih dulu diciduk dan disidang.
Kasus pembobolan Bank BNI ini diketahui terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu merupakan pemilik PT Gramarindo Group.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.
Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.
Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.