TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun akhirnya diekstradisi ke Indonesia.
Sesuai jadwal, Maria Pauline Lumowa diperkirakan tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.
Ekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia ini tak lepas dari upaya kunjungan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020), dilansir Kompas.com.
Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.
Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria.
Saat kepulangannya menuju Indonesia, Maria terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dan tangannya diborgol.
Berikut foto-foto kepulangan Maria ke Indonesia:
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia setelah 17 Tahun Buron
Sempat Ada Masalah
Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.