News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Sekretaris KPU Papua Barat Akui Ada Suap 500 Juta dari Gubernur Dominggus untuk Wahyu Setiawan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui, dana suap Rp 500 juta yang ia berikan kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

”Saya transfer ke rekening (atas nama) Ika Indrayani di Bank BCA pada 7 Januari 2020,” kata Thamrin dalam sidang pemeriksaan saksi lewat ”video conference” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Thamrin menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor tersebut, Thamrin, Wahyu maupun Agustiani tidak hadir secara fisik.

Yang hadir hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terdahulu, JPU memang menyebutkan, Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

Dalam proses seleksi yang berlangsung pada Desember 2019, masyarakat Papua ketika itu gencar melakukan demonstrasi karena hanya tinggal tiga Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes tahap akhir.

Mereka menuntut agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Thamrin Payapo menerangkan, untuk meredakan emosi masyarakat, ia meminta Wahyu untuk mengusahakan agar ketiga OAP tersebut lolos seluruhnya.

Waktu itu, posisi Wahyu adalah koordinator wilayah (korwil) KPU Pusat untuk Provinsi Papua Barat.

”Sebagai sekretaris KPUD, saya menyampaikan ke korwil soal psikologi masyarakat yang menghendaki tetap harus orang Papua,” ujarnhya.

Thamrin menjelaskan, ia mendatangi Wahyu Setiawan di kantornya karena tidak ada pilihan lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini