News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan dalam Sidang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

"Saya sebagai sekretaris menyampaikan ke koordinator wilayah (Wahyu Setiawan,-red) progress assesment psikologi masyarakat. Tetap harus orang Papua, maka tidak ada pilihan lain," ujar Rosa.

Sementara itu, Wahyu Setiawan sempat menanyakan kepada Rosa apakah dirinya mengintervensi proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.  

"Apakah, saya pernah mengintervensi pada tahapan tim seleksi?" tanya Wahyu kepada Rosa. 

Rosa mengaku tidak ada intervensi dari Wahyu terkait proses seleksi tersebut. 

"Tidak ada," tambahnya.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini