News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Ajaran Baru

Kemendikbud Tunggu Laporan Soal Sekolah yang Dibuka dari Disdik Daerah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK SEKOLAH - Sejumlah orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/2020). Para peserta didik baru ini datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mendapatkan laporan soal jumlah sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka pada hari pertama tahun ajaran baru.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan pihak Dinas Pendidikan Daerah belum memberikan laporan.

Baca: Jokowi Prediksi Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Terjadi pada Agustus-September

"Belum ada laporan dari Dinas Pendidikan," ujar Hamid kepada Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).

Senada dengan Hamid, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari dinas pendidikan daerah soal pembukaan sekolah.

"Jumlah pasti satuan pendidikan kita masih menunggu laporan dari Disdik di zona hijau dan Dapodik," ujar Evy dalam diskusi webinar, Senin (13/7/2020).

Evy mengatakan kewenangan pembukaan sekolah terdapat pada pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

"Yang kita perlu pahami kewenangan membuka sekolah pada kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat. Dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis," jelas Evy.

Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca: Menko PMK Jelaskan Prosedur Penangangan Covid-19 Zona Merah

Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini