Melihat sejarah perjuangan yang panjang dan langkah mengeluarkan RUU ini dari (Prolegnas) Prioritas 2020 tentu menimbulkan kekecewaan dari berbagai kalangan.
Terkhusus bagi korban kekerasan seksual itu sendiri.
Bagi Fitri, RUU PKS tersebut sebenarnya bisa menjawab kebutuhan bagi seluruh masyarakat melihat dampak kekerasan seksual yang sangat luas.
Ia memandang selama ini belum ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban terutama korban Kekerasan Seksual.
"Rancangan Undang-undang tersebut sebenarnya melengkapi perlindungan hukum yang ada selama ini seperti UU PKDRT, KUHP, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak."
"Saya sangat mendukung untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dalam Prolegnas," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)