TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani, meminta korban catcalling untuk berani melapor.
Menurutnya, dengan berani berbicara maka akan memunculkan kepedulian di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga akhirnya nanti, masyarakat semakin peduli catcalling merupakan bagian dari kekerasan seksual secara verbal.
"Setiap melakukan sosialisasi maupun pendidikan kritis pada masyarakat saya selalu menekankan untuk berani bicara bagi setiap orang yang mengalami kekerasan seperti catcalling juga."
"Dengan berani bicara maka akan menjadi perhatian dan memunculkan kepedulian bersama."
"Keengganan korban melapor karena tadi perlindungan hukumnya tidak pasti," katanya kepada Tribunnews, Senin (13/7/2020).
Baca: Reaksi Hannah Al Rashid saat jadi Korban Catcalling Dapat Cibiran, Ini Kata Aktivis Perempuan
RUU PKS Lindungi Korban Catcalling
Fitri menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di tanah air.
Bahkan menurut Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM ini, RUU PKS sangat komprehensif.
"Rancangan UU tersebut dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang."
"Tidak hanya soal delik hukum saja, tapi ada upaya pencegahan, rehabilitasi, serta restitusi. Prinsipnya RUU tersebut bagian dari memberikan perlindungan HAM, perlakuan diskriminasi bagi setiap orang.
"RUU PKS memberikan jaminan yang komprehensif," bebernya.
Fitri melanjutkan penjelasannya, RUU PKS dapat menjerat orang yang melecehkan orang lain lewat verbal.
Termasuk siul-siul dengan niat menggoda atau yang akrab disebut catcalling.