Namun perlu dikaji kembali apa memang harus dihapus atau hanya dilakukan evaluasi ulang.
"Untuk itu Menteri PAN RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres yang di bawah Undang Undang belum kesentuh," jelas Moeldoko.
"Terhadap lembaga-lembaga yang di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh Menpan RB untuk melihat perlukah 18 lembaga yang perlu dihapus atau dievaluasi lagi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebutkan tiga lembaga yang terancam akan dihapus.
Karena peran dari lembaga tersebut kemungkinan bisa digantikan oleh sektor lain.
Yang mana sektor itu memiliki tugas pokok dan fungsi dari lembaga atau kementerian tertentu (Tupoksi).
Sebagai contoh, Komisi Nasional Lanjut Usia atau Komnas Lansia.
Komnas ini diakui Moeldoko jarang terdengar oleh masyarakat.
Moeldoko menjelaskan, Komnas Lansia saat ini masih dikaji apakah perannya masuk ke dalam tupoksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca: Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi
Baca: KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau Perpres
"Adakah sebenarnya organisasi atau lembaga itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga atau kementerian," tutur Moeldoko.
"Kira-kira seperti ini, Komisi Usia Lanjut ini nggak pernah kedengeran 'kan banyak yang nggak tahu."
"Ini kalau dilihat apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA kalau itu masih dalam cakupan kementerian mungkin masih bisa dipikirkan," lanjutnya.
Lembaga selanjutnya yang disebut oleh Moeldoko adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Hingga Badan Restorasi Gambut atau BRG juga terancam akan dihapus oleh Jokowi.