News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Tak Terendus Melintas ke Malaysia Lewat Entikong

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Andhika mengaku tidak menemukan nama Djoko Tjandra dalam data perlintasan di PLBN Entikong.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

"Sampe sekarang kami cari di data perlintasan tidak ada. Kalau bicara data perlintasan, atas nama itu gak ada melintas lewat PLBN Entikong," ujar Andhika kepada Tribunpontianak, Selasa (14/7/2020).

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” tegas Listyo saat dihubungi Kompas.com.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kembali, surat perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan Polri.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo.

Djoko Tjandra diduga keluar Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra. Namun MAKI tak merinci instansi tersebut.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Boyamin mengatakan, apabila mengacu pada foto surat tersebut, patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar.

"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia)," kata Boyamin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini