"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," sambung dia, merespons dugaan sebelumnya ia masuk lewat Papua Nugini.
Boyamin mengatakan, informasi foto itu berasal dari sumber yang kredibel. Namun, untuk memastikannya, ia akan melaporkan dugaan satu instansi yang mengeluarkan surat itu ke Ombudsman untuk diselidiki.
Ia belum menyebutkan instansi terkait yang mengeluarkan surat itu sebagai bentuk asas praduga tak bersalah.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya."
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia," kata Boyamin.
Saat wawancara khusus dengan Tribun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan terpidana dua tahun penjara tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pintu keimigrasian.
Baca: Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal
“Saya jamin 100 persen dia (Joko Tjandra) tidak masuk keluar Indonesia dari pintu imigrasi. Sudah kami cek semua, kami ubeg-ubeg semua,” ujar Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Tribun Network, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Lalu buronan sejak 11 tahun lalu itu masuk-keluar Indonesia lewat mana?
“Itu kami tidak tahu. Tanyakan pada rumput yang bergoyang. Sama saja dengan warga kita bisa masuk ke Malaysia secara illegal,” ujar Yasonna.
Baca: Terbikan Surat Sakti’ untuk Buronan Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Sel Propam
Menurutnya, banyak pintu di perbatasan-perbatasan Malaysia, termasuk Serawak, yang bisa dilewat tanpa diketahui petugas imigrasi. “Kalau menggunakan pintu itu, ya tidak perlu lagi lewat imigrasi,” katanya.
Selama berada di Indonesia Joko Tjandra dapat mengurus KTP elektronik melalui kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Baca: Berikan Surat Jalan untuk Tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Kini Ditahan di Propam Polri
Ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dua tahun penjara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku tidak tahu-menahu terkait dugaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"(Saya) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin kemarin.