Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP-Elektronik (e-KTP) di Indonesia. Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.
Sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.
"Kami baru informasi (Djoko di Malaysia,-red), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.
Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra.
Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia.
"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut. (Masa berlaku red notice,-red) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (tribun network/tribun pontianak/den/igm)