Selain Prasetijo, Kapolri mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Nugroho menerbitkan surat dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.
Hal itu merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri. Di surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana.
Listyo membentuk tim khusus beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber.