TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tak mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kepada 2 terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Djumyanto, hingga sepekan setelah vonis dijatuhkan, pihaknya tidak menerima pengajuan banding dari pihak jaksa.
"Kami cek sepertinya enggak banding. Kalau dihitung 7 hari masa pikir-pikir ya harusnya terakhir kemarin malam sudah harus disampaikan," kata Djumyanto, kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Djumyanto juga sudah mengecek ke bagian kepaniteraan. Menurut dia, tidak ada pernyataan banding yang diajukan jaksa hingga 23 Juli pukul 24.00 WIB.
"Tidak ada pernyataan banding yang diajukan JPU sampai kemarin Jumat (23/7/2020) malam pukul 24.00 WIB," ucapnya.
Dengan tidak adanya upaya banding, maka vonis kasus penyiraman air keras berkekuatan hukum tetap alias inkrah di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Kadir Mahulette. Sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan
Putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Utara itu juga langsung diterima keduanya.
Menanggapi tindakan JPU yang tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, Novel mengaku sudah menduganya.
"Saya sudah duga begitu. Artinya apa yang saya katakan sejak awal terjadi semua," kata Novel, Sabtu (25/7/2020).
Ia mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Kinerja jaksa di kasus ini memang mendapatkan sorotan publik. Sebab, jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara kepada kedua penyerang Novel.
Sejumlah pihak menilai jaksa seakan tak yakin dengan pembuktian mereka di persidangan. Sebab, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, namun hanya menuntut 1 tahun saja.
Baca: Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya
Sorotan lain yakni alasan jaksa tidak menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.