TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Hukum, Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dhulhijjah sebelum Idul Adha
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.
Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan secara mandiri.
Halaman Selanjutnya ------------>