News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Aturan Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memberi pakan sapi kurban yang dijual di area parkir Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2020). Jelang Hari Raya Iduladha 2020, penjual hewan kurban di Kota Bandung mulai bermunculan. Seperti di tempat ini yang sudah menyiapkan sekitar 25 ekor sapi kurban yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat itu, dijual dengan harga terendah Rp 18,5 juta dan tertinggi Rp 26 juta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan-Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Aturan Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan aturan protokol kesehatan menurut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada tahun ini, Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Idul Adha atau Idul Kurban diperingati setiap 10 Dzulhijjah.

Di masa tatanan kenormalan baru (New Normal)  ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus memilih hewan kurban sesuai syariatnya.

Dilansirbaznas.go.id, untuk kurban, hewan yang diperbolehkan adalah sapi dan kambing, yang umurnya 2 tahun memasuki umur ke-3.

Domba juga diperbolehkan, yakni yang memasuki tahun ke-2, sedangkan unta yang diperbolehkan adalah yang berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat dan prtotokol kesehatan?

Berikut Tribunnews rangkum tips memilih hewan kurban dikutip dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah:

1. Sehat

Hewan yang dikurbankan harus sehat, yaitu dengan ciri-ciri sebagai berikut:

- Memiliki bulu bersih dan mengkilat

- Hewan berbadan gemuk dan lincah

- Hewan kurban memiliki muka cerah

- Nafsu makan hewan baik

- Luang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal

- Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.

Ilustrasi Sapi (ist)

2. Tidak Cacat

Hewan yang akan diqurbankan tidak boleh memiliki cacat, berikut ciri-cirinya:

- Hewan kurban tidak pincang

- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan

- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama, bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/bukan suatu kecacatan)

Foto ilustrasi kambing (Tribun Bali/Meika Pestaria Tumanggor)

3. Cukup Umur

Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:

- Kambing/domba: Umur lebih dari satu tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Hewan kurban tidak kurus

- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)

- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.

Baca: 7 Hari Lagi Idul Adha 2020, Berikut Harga Hewan kurban, Bervariatif: Kambing, Sapi hingga Unta

Baca: Update Daftar Harga Hewan kurban Menjelang Idul Adha: Mulai Kambing, Sapi, hingga Domba

Umat muslim diperbolehkan melakukan kurban secara kolektif atau bersama-sama untuk hewan kurban sapi.

Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sedangkan kambing hanya boleh satu orang saja.

Masih dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Namun terdapat ketentuan di dalamnya.

Misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan, hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, "dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Untuk urutan keutamaan hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Dilansir Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca: Idul Adha: Kisah Hari Raya Penyembelihan Lengkap dan Pelaksanaannya Selama Pandemi Covid-19

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban di Masa Pandemi Covid-19

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz M. Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini