News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Fakta Seputar Penangkapan Djoko Tjandra: Serah Terima sang Buronan Dilakukan di Pesawat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko, kata Argo Yuwono, baru Djoko Tjandra diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

"Setelah itu ditindaklanjuti Kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, proses serah terima dilakukan di atas pesawat.

“Proses namanya serah terima."

"Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ungkap Argo Yuwono.

Baca: Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri Hanya Sementara

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Menurut dia, keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dilakukan atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Upaya penangkapan itu berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, agar menjalani proses hukum.

Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.

"Atas perintah Kapolri, Kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra."

"Dari pencarian, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, Polri melakukan kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama upaya penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini