TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
MAKI menyampaikan usulan itu dengan berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Keempat saksi tersebut diharapkan untuk bisa menjadi pengembangan kasus sengkarut buronan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keempat saksi itu di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Bisa Diperiksa Lagi Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Saksi pertama adalah Tommy S yang merupakan pihak swasta yang tinggal di daerah Jakarta Pusat.
Saksi itu diduga meminta Brigjen Prasetijo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divhubinter Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi red notice Djoko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Diungkapkan Boyamin, Tommy diberitakan orang dekat dengan mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak.
Pasalnya, anak perempuan Tommy diketahui bertunangan dengan anak Najib Razak.
"Dimana Najib Razak diduga berteman dengan Djoko S Tjandra sewaktu Djoko S Tjandra berada dan berbisnis di Malaysia," jelasnya.
Saksi kedua adalah Viady S yang juga berasal dari pihak swasta.
Menurutnya, Viady adalah rekan kerja dari Djoko Tjandra yang diduga saat ini tinggal di Jakarta atau Bali.
Berdasarkan pemberitaan, kata Boyamin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.