Cara mendapatkan bantuan dana:
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.
Baca: SYARAT Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Bisa Dapatkan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Per Bulan
Syarat mendapatkan bantuan dana:
- Karyawan swasta terdaftar di BPJS
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Bukan pekerja PNS dan BUMN
Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19
Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.
Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.